Pengertian Kabupaten dan Kota
Pemerintah
ditingkat kabupaten dan kota di anggap setingkat. Kabupaten atau kota merupakan
gabungan dari beberapa wilayah kecamatan. Pada umumnya, kabupaten sebagian
besar daerahnya merupakaan wilayah pedesaan. Sebaliknya wilayah kota biasanya
terdiri atas wilayah perkotaan.
Meskipun
demikian, baik kabupaten maupun kota memiliki wewenang yang sama. Hal-hal yang
membedakaan abtara pemerintahan kabupaten dan kota adalah sebagai berikut
a.
Wilayah kabupaten lebih luas daripada wilayah kota.
Sebuah kabupaten dibentuk dari paling sedikit 5 kecamatan, sedangkan kota
dibentuk dari paling sedikit 4 kecamatan
b.
Sector perekonomian kabupaten berasal dari pertanian,
sedangkan perekonomian kota berasal dari industri
c.
Jumlah penduduk dikota lebih padat daripada kabupaten
Pemerintahan
Kabupaten/Kota
Hak
dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah.
Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan
daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala
daerah.
Perangkat Pemerintahan kota atau
kabupaten
a. Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah
terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh
seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan
wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota
disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota.
Dalam menjalankan
tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil
kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak
dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
b. Perangkat
Daerah
Pemerintahan daerah
memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah
sebagai berikut.
1)
Sekretariat daerah
2)
Sekretariat DPRD
3)
Dinas daerah
4)
Lembaga teknis
daerah
5)
Kecamatan
6)
Kelurahan
7)
Polisi pamong praja
Adapun penjelasannya sebagai berikut.
1)
Sekretariat Daerah
Sekretariat
daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan
kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan
dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2)
Sekretariat DPRD
Sekretariat
DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan
diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/wali kota untuk
kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut.
a)
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b)
Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c)
Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
d)
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3)
Dinas Daerah
Dinas daerah
merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh
kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi
syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya,
dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4)
Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini
merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga
teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan Direktur
rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas
usul sekretaris daerah.
5)
Kecamatan
Kecamatan
merupakan bagian dari kabupaten/kota. Kecamatan terdiri atas beberapa
kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab
kepada bupati/walikota.
6)
Kelurahan
Kelurahan
adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di
perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut.
a) Melaksanakan
kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
b) Memberdayakan
masyarakat.
c) Memberi
pelayanan kepada masyarakat.
d) Menyelenggarakan
ketenteraman dan ketertiban umum.
e) Menegakkan
peraturan daerah.
7)
Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan polisi
pamong praja me rupakan perangkat pemerintahan daerah dalam me melihara
ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong
Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah didaerah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, agar lebih jelasnya perhatikanlah susunan
organisasi pemerintahan kabupaten/kota berikut. :