Halaman

Selasa, 08 Januari 2013

pengertian kabupaten dan kota

Pengertian Kabupaten dan Kota
Pemerintah ditingkat kabupaten dan kota di anggap setingkat. Kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa wilayah kecamatan. Pada umumnya, kabupaten sebagian besar daerahnya merupakaan wilayah pedesaan. Sebaliknya wilayah kota biasanya terdiri atas wilayah perkotaan.
Meskipun demikian, baik kabupaten maupun kota memiliki wewenang yang sama. Hal-hal yang membedakaan abtara pemerintahan kabupaten dan kota adalah sebagai berikut
a.       Wilayah kabupaten lebih luas daripada wilayah kota. Sebuah kabupaten dibentuk dari paling sedikit 5 kecamatan, sedangkan kota dibentuk dari paling sedikit 4 kecamatan
b.      Sector perekonomian kabupaten berasal dari pertanian, sedangkan perekonomian kota berasal dari industri
c.       Jumlah penduduk dikota lebih padat daripada kabupaten
Pemerintahan Kabupaten/Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Perangkat Pemerintahan kota atau kabupaten
a.      Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. 
Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
b.      Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.
1)      Sekretariat daerah
2)      Sekretariat DPRD
3)      Dinas daerah
4)       Lembaga teknis daerah
5)      Kecamatan
6)      Kelurahan
7)      Polisi pamong praja
Adapun penjelasannya sebagai berikut.
1)      Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2)      Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut.
a)      Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b)      Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c)      Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d)     Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3)      Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4)      Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan Direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
5)      Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
6)      Kelurahan
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut.
a)    Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
b)    Memberdayakan masyarakat.
c)    Memberi pelayanan kepada masyarakat.
d)    Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.
e)    Menegakkan peraturan daerah.
7)      Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan polisi pamong praja me rupakan perangkat pemerintahan daerah dalam me melihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah didaerah berjalan dengan baik.


Oleh karena itu, agar lebih jelasnya perhatikanlah susunan organisasi pemerintahan kabupaten/kota berikut. :